Tata Kelola Perusahaan

Perseroan senantiasa menerapkan Tata Kelola Perusahaan dengan mengacu kepada beberapa aturan formal dan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang disertai dengan berbagai kebijakan yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Dewan Komisaris dan Rapat Direksi, dengan demikian setiap proses bisnis dilakukan senantiasa berpedoman pada Good Corporate Governance  sehingga dapat  melindungi dan memenuhi kebutuhan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

Tanggung jawab pengelolaan Perseroan terletak pada Dewan Direksi di bawah pengawasan Dewan Komisaris yang masing-masing diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

 

STRUKTUR & MEKANISME TATA KELOLA PERUSAHAAN

Struktur Tata Kelola Perusahaan diciptakan agar dapat mencegah konflik kepentingan di antara pemangku kepentingan sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi. Ketiga Organ Perseroan tersebut merupakan organ utama pada struktur Tata Kelola Perusahaan, sedangkan organ pendukungnya adalah Komite-Komite Perseroan, Sekretaris Perusahaan, dan Unit Audit Internal.

  • Rapat Umum Pemegang Saham, merupakan Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Dewan Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar.
  • Dewan Komisaris, merupakan Organ Perseroan yang bertugas untuk memberikan nasihat, rekomendasi kepada Dewan Direksi serta tanggung jawab untuk melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan Anggaran Dasar.
  • Dewan Direksi, merupakan Organ Perseroan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh terhadap pengurusan Perseroan yang sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kepentingan Perseroan. Dewan Direksi juga mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

 

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam Perseroan, mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Dewan Direksi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wewenang yang dimiliki oleh RUPS adalah sebagai berikut:

  • Meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Dewan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan.
  • Mengubah Anggaran Dasar
  • Mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi

Sepanjang 2017, Perseroan melaksanakan satu kali RUPS Tahunan (“RUPST”) pada tanggal 8 Juni 2017, bertempat dikantor Pusat Pulogadung Industrial Estate Jl. Pulo Ayang Kav. R-1, Jakarta 13930.

 

DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan dua orang Komisaris, termasuk seorang Komisaris Independen. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan atas pengurusan Perseroan oleh Dewan Direksi dalam menjalankan Perseroan, memberikan nasihat kepada Dewan Direksi dan melakukan pekerjaan lain dari waktu ke waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditentukan dan diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Komisaris mengadakan rapat minimal tiga bulan sekali dan setiap waktu bilamana diperlukan. Panggilan rapat dikirimkan kepada setiap anggota dengan mencantumkan waktu, tempat dan acara rapat. Risalah rapat dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan berfungsi sebagai bukti sah mengenai keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

 

DEWAN DIREKSI

Ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Dewan Direksi sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan adalah memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan; memanfaatkan, mempertahankan dan mengelola aset Perseroan demi kepentingan Perseroan. Dewan Direksi juga berhak mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan yang berhubungan dengan semua hal dan permasalahan yang mengikat Perseroan dan pihak-pihak lain kepada Perseroan dan untuk melakukan tindakan, baik yang menyangkut manajemen maupun permasalahan kepemilikan, tetapi masih dalam batas-batas seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Untuk meningkatkan kompetensi dalam menangani Perseroan, Dewan Direksi Perseroan telah mengikuti seminar-seminar baik di Indonesia maupun di luar negeri. Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi anggota Dewan Direksi ditentukan dan diputuskan oleh Dewan Komisaris berdasarkan kuasa yang diberikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Dewan Direksi mengadakan rapat setidaknya satu kali sebulan dan setiap waktu bilamana dipandang perlu. Panggilan rapat mencantumkan waktu, tempat dan acara rapat Dewan Direksi. Risalah rapat berfungsi sebagai bukti sah keputusan yang diambil rapat tersebut.

 

KOMITE AUDIT

Peran Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memenuhi tanggung jawab kepengawasan sehubungan dengan integritas laporan keuangan, manajemen risiko dan pengendalian internal. Selain itu Komite Audit juga menilai kepatuhan kepada hukum dan peraturan, kinerja, kualifikasi dan independensi akuntan publik serta kinerja fungsi audit internal. Komite Audit terdiri dari tiga orang anggota. Komite mengadakan rapat secara periodik paling tidak tiga bulan sekali dan melaporkan langsung ke Dewan Komisaris. Anggota Komite Audit ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Di tahun 2019, Komite Audit dipimpin oleh Soebronto Laras dan anggotanya adalah Siddhi Widyaprathama & Harry Kurniawan. Rapat Komite Audit dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi serta bila dianggap perlu melakukan rapat dengan Akuntan Publik dan Internal Audit. Internal Audit memastikan agar Komite Audit memperoleh informasi yang dibutuhkan. Komite Audit memberikan informasi terkini kepada Dewan Komisaris tentang semua permasalahan penting secara rutin.

 

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Tanggung jawab Sekretaris perusahaan adalah memantau kepatuhan Perseroan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, Ketentuan Pasar Modal dan peraturan lain yang terkait; memelihara komunikasi yang transparan secara berkala dengan pemerintah dan para pemain di Pasar Modal yang berhubungan dengan tata kelola perusahaan, tindakan korporasi dan transaksi materiil; memberikan informasi terkini yang akurat mengenai Perseroan kepada para pemegang saham, media, investor, analis, dan masyarakat umum serta memberikan informasi terkini kepada Dewan Direksi tentang perubahan peraturan. Sekretaris Perusahaan tahun 2017 adalah Soeseno Adi. Beliau telah menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak tanggal 5 Desember 2014. Selain sebagai Sekretaris Perusahaan, Soeseno Adi juga menjabat sebagai anggota Dewan Direksi Perseroan.

 

SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL DAN AUDIT INTERNAL PERSEROAN

Audit Internal adalah kegiatan penjaminan dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan dengan meningkatkan kegiatan operasi perusahaan untuk mencapai tujuannya. Corporate Internal Audit melalui suatu pendekatan yang sistematis dan teratur melakukan evaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian dan proses pengelolaan. Audit Internal memiliki peran yang penting dalam membantu manajemen mencapai kinerja perusahaan yang baik dan ditujukan untuk membantu memperbaiki kinerja perusahaan. Corporate Internal Audit membantu manajemen mencapai kinerja yang baik dengan memperkenalkan pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern serta memberikan catatan atas kekurangan yang ditemukan selama melakukan evaluasi. Pada tahun 2017, kegiatan Corporate Internal Audit melakukan pemeriksaan di unit bisnis yaitu Divisi Special Steel, Divisi Industrial Gases dan Anak Perusahaan. Pemeriksaan difokuskan kepada pengelolaan persediaan, piutang dagang, uang muka, keberlanjutan temuan Audit sebelumnya dan kepatuhan pada SOP. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Corporate Internal Audit adalah untuk menilai efektivitas dan efisiensi atas implementasi sistem pengendalian intern dan memberikan perhatian pada area - area yang berpotensi memiliki risiko dan berpotensi merugikan Perusahaan. Selain itu, Corporate Internal Audit terlibat aktif dalam pembenahan operasional di Internal Perusahaan. Risiko yang dihadapi Perusahaan antara lain adalah Risiko Strategik, Risiko Kepatuhan, Risiko Operasional, Risiko Keuangan dan Risiko Reputasional. Langkah yang dilakukan oleh Corporate Internal Audit dalam mengahadapi risiko tersebut adalah melihat lebih dalam dari setiap jenis risiko yang ada, mengidentifikasi hal - hal yang dapat menjadi masalah dan dampak yang akan ditimbulkan dengan memberikan rekomendasi yang jelas, benar dan tepat pada sasaran. Untuk menjaga independensi Corporate Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Laporan hasil Audit Internal merupakan suatu alat penting untuk menyampaikan pertanggungjawaban hasil kerja kepada Manajemen sebagai media informasi untuk menilai sejauh mana tugas - tugas yang dibebankan dapat dilaksanakan.